Datangi Kejaksaan Agung, AMPD Serahkan Bukti 1 Koper Dugaan Korupsi Mawardi Yahya

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 21:14 WIB
AMPD mendatangi Kejaksaan Agung membawa 1 koper bukti korupsi (Klikanggaran/Ist)
AMPD mendatangi Kejaksaan Agung membawa 1 koper bukti korupsi (Klikanggaran/Ist)

Jakarta, Klikanggaran.com - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), mendatangai gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Agustus 2021, untuk melakukan aksi demontrasi . Selain menggelar aksi, AMPD juga membawa satu koper yang berisi berkas dugaan korupsi mantan bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya.

Satu koper berkas dugaan korupsi Mawardi Yahya tersebut diserahkan langsung oleh Imam Hanafi Abdullah selaku perwakilan AMPD yang menyerahkan langsung kepada perwakilan dari Kejaksaan Agung.

"Kami sudah laporkan dan ini kami kembali serahkan berkas tambahan dugaan korupsi yang diduga terjadi pada saat Mawardi Yahya jadi Bupati Kabupaten Ogan Ilir . Kami meminta Kejagung segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini," kata Imam di depan Gedung Kejagung.

Dalam orasinya, Imam mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada paket proyek tahun jamak (Multy Years) Ogan Ilir (OI) tahun 2007-2010.

"Proyek tahun jamak itu menelan dana APBD tiga ratus miliar rupiah lebih. Dugaan korupsi yang dilakukan Mawardi Yahya sampai 100 Miliar rupiah, bahkan lebih," tegas Imam.

Sembari menyerahkan berkas satu koper, massa AMPD mengatakan kepada perwakilan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan dugaan korupsi Wakil Gubernur Sumsel tersebut semasa masih menjadi Bupati Ogan Ilir.

"Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejagung, meskipun saat ini Mawardi menjabat wakil Gubernur Sumsel, namun ia harus pertanggungjawabkan perbuatannya kepada masyarakat secara hukum," tandas Imam.

Baca Juga: Jepang Menangguhkan Vaksin Moderna Covid setelah Satu Juta Dosis Lagi Ditemukan Terkontaminasi

Selanjutnya, perwakilan dari Kejagung datang menemui dan menerima berkas satu koper yang diserahkan massa dari AMPD.

"Ini kita terima, kami harus mempelajari, setelah itu nanti kita berikan kepada yang punya kewenangan, Pidsus ya. Terima kasih atas kedatangan rekan-rekan ke sini dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan." Kata Uli Sondang selaku perwakilan Kejagung yang menerima berkas dari AMPD.

"Bawa sama kopernya Ibu. Pokoknya jangan sampai ada orang yang kebal hukum," timpal massa AMPD kepada perwakilan Kejagung tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X