Aktivis Feri Kurniawan Minta Tak Ada Disparitas Penanganan Perkara Mularis Dengan Perkara P 21 PT LPI

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Kantor Kejati Sumsel (Dok. Istimewa)
Kantor Kejati Sumsel (Dok. Istimewa)

 

KLIKANGGARAN--Aktivis antikorupsi Sumatera Selatan menanggapi Pernyataan Kajati Sumsel terkait penanganan perkara Mularis Djahri.

Menurut Deputy Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KMAKI) Sumsel itu, pernyataan Kejati Sumsel menunjukkan komitmen penegakkan hukum. Dan hal itu harus diapresiasi.

Pernyataan Kajati Sumsel juga dianggap Feri suatu langkah besar dalam penegakan supremasi hukum di Sumsel.

"Dari awal kami meyakini perkara ini akan sulit diungkap bila dokumen yang menjadi alat bukti tidak disertai keterangan pembuat dokumen", jelas Feri Kurniawan Deputy KMAKI dalam keterangannya pada wartawan, Selasa, 25 Oktober 2022.

SHGU PT LPI dan izin lokasi PT Campang Tiga harus disertai keterangan pembuatnya untuk pembuktian kebenaran alat bukti.

"Mana yang benar dalam pembuktian hukum yaitu apa SHGU PT LPI yang dibeli dari perusahaan pemilik SHGU sebelumnya ataukah izin lokasi yang dipunyai PT Campang Tiga milik Mularis", kata Feri selanjutnya.

SHGU PT LPI yang dibuat Kabupaten OKU sebelum adanya Kabupaten OKUT menjadi alat bukti penting perkara ini.

"Apakah terjadi pergeseran lokasi SHGU PT LPI oleh mafia tanah dan kenapa izin lokasi PT CT belum bisa menjadi SHGU hingga saat ini adalah fokus perkara ini", tutur Deputy KMAKI.

Siapapun yang bermain menjadi mafia tanah tentunya harus dibuktikan di pengadilan apakah oknum BPN, Kepala Daerah dan ataukah kolaborasi banyak pihak hanya dibuktikan di pengadilan serta penetapan tersangka lain yang menjadi tolak ukurnya.

"Dan apa yang dinyatakan Kajati Sumsel menjadi pintu masuk penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun masyarakat oleh PT LPI", kata Feri Kurniawan.

"Walaupun PT LPI milik penguasa ekonomi Indonesia yang sangat berpengaruh secara politis serta hukum di NKRI namun tetap harus diungkap", pintanya.

Feri meminta, jangan sampai terjadi Disparitas penanganan perkara antara Pribumi dan investor besar yang nantinya akan menjadi titik awal perpecahan.

"Masyarakat Campang Tiga tidak akan perduli siapapun yang bersalah walaupun seorang Kepala Daerah sekalipun karena biar langit mendung dan petir menyambar tapi hukum harus ditegakkan", pungkas Feri Kurniawan.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Artikel Terkait

Terkini

X