Perkara PTSL Kota Palembang Disoal, KMAKI Harapkan Pemberi Grarifikasi Tersangka

- Rabu, 16 Maret 2022 | 21:32 WIB
Aktivis antikorupsi Sumsel, Ir Feri Kurniawan (Dok.Klikanggaran.com/BudiS)
Aktivis antikorupsi Sumsel, Ir Feri Kurniawan (Dok.Klikanggaran.com/BudiS)

KLIKANGGARAN -- Dugaan gratifikasi kepada dua orang ASN di BPN Kota Palembang terkait penyalahgunaan wewenang pada program PTSL Kota Palembang semakin mengerucut kepada siapa pemberi gratifikasi.

27 sertifikat tanah milik dua tersangka dan pegawai BPN Kota Palembang disita Kejari Kota Palembang merupakan alat bukti kuat yang bakal menyeret pemberi gratifikasi.

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, sangat berharap perkara tersebut menyeret pemberi gratifikasi.

"Gratifikasi kepada ASN merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak tatanan pemerintahan. KPK dalam proses hukum pidana korupsi terkait gratifikasi selalu menyidangkan terlebih dahulu pemberi gratifikasi untuk memperkuat alat bukti penerima suap," ujar Feri, Selasa (15/3).

Baca Juga: Hasil Babak 32 Besar All England 2022, Shesar Gagal Melaju ke Babak 16 Besar, Jonatan Christie Lolos

Dijelaskan Feri, 27 sertifikat tanah merupakan pemberian gratifikasi kepada dua tersangka. Feri juga menduga terdapat lebih dari 80 sertifikat PTSL yang diterbitkan sebagai imbal balik pemberian gratifikasi.

"Sertifikat ini diterbitkan tanpa pengajuan oleh masyarakat, hal itu dikatakan kedua tersangka di depan Penyidik. Selain itu, menjadi tanda tanya masyarakat siapa yang mengajukan PTSL yang diterbitkan sertifikat dan siapa aktor utama pemberi keterangan yang diduga palsu untuk penerbitan sertifikat PTSL," imbuh Feri Kurniawan.

Lanjut dikatakan Feri, perkara ini juga diduga melibatkan banyak orang penting yang membeli sertifikat bodong atau sertifikat mencari tanah.

"Aneh dan tak masuk logika akal sehat dan logika hukum bila tidak ada tersangka pemberi gratifikasi. Jangan sampai terjadi seperti pepatah Wong Palembang, besak gah tapi tanpa hasil," pungkas Feri mengakhiri.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X