KLIKANGGARAN -- Dugaan gratifikasi kepada dua orang ASN di BPN Kota Palembang terkait penyalahgunaan wewenang pada program PTSL Kota Palembang semakin mengerucut kepada siapa pemberi gratifikasi.
27 sertifikat tanah milik dua tersangka dan pegawai BPN Kota Palembang disita Kejari Kota Palembang merupakan alat bukti kuat yang bakal menyeret pemberi gratifikasi.
Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, sangat berharap perkara tersebut menyeret pemberi gratifikasi.
"Gratifikasi kepada ASN merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak tatanan pemerintahan. KPK dalam proses hukum pidana korupsi terkait gratifikasi selalu menyidangkan terlebih dahulu pemberi gratifikasi untuk memperkuat alat bukti penerima suap," ujar Feri, Selasa (15/3).
Baca Juga: Hasil Babak 32 Besar All England 2022, Shesar Gagal Melaju ke Babak 16 Besar, Jonatan Christie Lolos
Dijelaskan Feri, 27 sertifikat tanah merupakan pemberian gratifikasi kepada dua tersangka. Feri juga menduga terdapat lebih dari 80 sertifikat PTSL yang diterbitkan sebagai imbal balik pemberian gratifikasi.
"Sertifikat ini diterbitkan tanpa pengajuan oleh masyarakat, hal itu dikatakan kedua tersangka di depan Penyidik. Selain itu, menjadi tanda tanya masyarakat siapa yang mengajukan PTSL yang diterbitkan sertifikat dan siapa aktor utama pemberi keterangan yang diduga palsu untuk penerbitan sertifikat PTSL," imbuh Feri Kurniawan.
Lanjut dikatakan Feri, perkara ini juga diduga melibatkan banyak orang penting yang membeli sertifikat bodong atau sertifikat mencari tanah.
"Aneh dan tak masuk logika akal sehat dan logika hukum bila tidak ada tersangka pemberi gratifikasi. Jangan sampai terjadi seperti pepatah Wong Palembang, besak gah tapi tanpa hasil," pungkas Feri mengakhiri.
Artikel Terkait
KMAKI: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Tindak Kekerasan kepada Lawyer Titis Rachmawati
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
KMAKI Usulkan Bupati Muba Rotasi Jabatan Sekwan: Untuk Perbaikan Kinerja
KMAKI: Malam Ini Batas Akhir Pemda Muba Rotasi Pejabat yang Telah Menjabat 5 Tahun
Timbulkan Lobang-Lobang Besar, KMAKI Sarankan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama 5 Tahun
KMAKI Temukan Oknum Polisi Jadi Otak Pencurian Buah Sawit di PT SNS Kabupaten Muba
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
KMAKI: Dugaan Korupsi Ekspor Pupuk PT Pusri Merugikan Negara Ratusan Miliar