KLIKANGGARAN -- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, ditetapkan sebagai tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, oleh KPK itu terkait kasus dugaan suap dan pungutan liar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, KPK juga menetapkan tersangka lainnya.
Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.
Lalu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
KPK mengatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Artikel Terkait
Diberitahukan Dugaan Korupsi Besar di Dinas PUTR PALI, KPK Masih Belum Bersuara!
Tokoh Masyarakat PALI, Eftiyani Minta APH dan KPK Tak Tutup Mata Terkait Dugaan Korupsi di PALI
Gelar Aksi KMI minta KPK Usut Tender TIK di Banyuasin
Setelah Ditetapkan Buron, Mardani H Maming Datangi KPK untuk Menyerahkan Diri, Hukuman pun Siap Menanti!
Mardani H Maming Nongol Sambangi Gedung KPK Jakarta, Usai Netizen Singgung Harun Masiku
Ini Lho 3 Orang yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
Resmi, Rektor Unila Tersangka Korupsi, Inilah Kronologi Pengungkapan dan Besaran Uang yang Disita KPK
Inilah Profil Lukas Enembe, Tersangka KPK dengan Korupsi Ratusan Miliaran Rupiah, Simak Rinciannnya!
KPK Lakukan OTT di Mahkamah Agung, Jaksa Agung ikut Terjaring! Begini Penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron