• Kamis, 28 September 2023

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

- Jumat, 23 September 2022 | 05:43 WIB
Ilustrasi Ketua KPK (Klikanggaran/Dodi_Budiana)
Ilustrasi Ketua KPK (Klikanggaran/Dodi_Budiana)

KLIKANGGARAN -- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, ditetapkan sebagai tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, oleh KPK itu terkait kasus dugaan suap dan pungutan liar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, KPK juga menetapkan tersangka lainnya.

Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 26 Lengkap, Novia Bertekad Mencari Rahasia yang Disembunyikan Hakim

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.

Lalu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID

KPK mengatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Vidi Aldiano Ungkap Film Paling Menghibur Nonton Sampai 4 Kali, Warganet Penasaran Apa Filmnya? Simak Faktanya

Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X