KLIKANGGARAN-- Paket proyek pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 berujung pada penetapan dua orang tersangka.
Adapun nilai Paket proyek pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 yakni senilai Rp1 Miliar lebih.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih. Mereka yakni, (BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DM selaku pihak pelaksana (kontraktor). Keduanya sudah ditahan oleh Tim penyidik Kejari Prabumulih, Selasa, 19 Juli 2022.
Penetapan status tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor B-1155/L.6.17/Fd.1/07/2022 dan B-1154/L.6.17/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, mengatakan terhitung 14 Juni 2022 penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh alat bukti dan alat bukti yang dengan alat bukti itu telah membuat terang sehingga berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam persoalan tersebut," kata Roy Riady pada wartawan.
Dalam tindak pidana korupsi ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Penyidik bekerja sama dengan inspektorat provinsi Sumatera Selatan, kerugiannya mencapai ratusan juta," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Prabumulih: Uji Mutu Kualitas dalam Kontrak pada 29 Paket Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan Tidak Dilaksanakan
Dugaan Tak Senang Ditegur, Pengunjung Dinas PUPR Prabumulih Aniaya Wartawan
Cara Walikota Prabumulih Ajak Warga Mampu Indonesia Bersedekah, Siapkah Anda Mati Siang Ini Atau Hari Ini?
Kejari Prabumulih Tahan Pejabat Dinkes Terkait Dugaan Korupsi
Duh, Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Ditangguhkan Hingga 2024, Tak Jadi Beroperasi Pada Desember 2023
Hari Ini, PALI Akan Bersua Tetangganya Sendiri Prabumulih di Cabor Sepakbola Porprov XIII OKU Raya
PALI dan Prabumulih Berbagi Angka, Jaga Asa Lulus di Grup B Sepakbola Porprov XIII OKU Raya
Deviasi Konstruksi Minus 91 Persen, Berikut Penyebab Tol Prabumulih-Muara Enim Gagal Operasi 2023