Prabumulih: Uji Mutu Kualitas dalam Kontrak pada 29 Paket Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan Tidak Dilaksanakan

photo author
- Senin, 16 November 2020 | 14:25 WIB
BBM Pemkot Prabumulih
BBM Pemkot Prabumulih


(KLIKANGGARAN)--Pemerintah Kota Prabumulih pada Tahun 2019 telah menganggarkan Belanja Modal untuk Program Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp87.616.510.180,00 dan sampai dengan tanggal 30 November 2019 telah terealisasi sebesar Rp45.743.806.236,00 atau sebesar 52,21%.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kota Prabumulih. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap aspek pelelangan, pelaksanaan dan pembayaran pertanggungjawaban pada Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kota Prabumulih atas kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 03/LHP/XVIII.PLG/01.2020 tertanggal 12 Januari 2020.


Lima Pekerjaan yang Bersumber dari DAK TA 2016 s.d. 2018 pada RSUD H. Abdul Manap Tidak Terlaksana


Dalam laporan BPK tersebut disebutkan bahwa hasil penelusuran dokumen Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak atas 37 sampel pemeriksaan diketahui bahwa pada 29 dokumen kontrak pada uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan terdapat item pekerjaan uji mutu kualitas pekerjaan. Item pekerjaan uji mutu kualitas pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan mobilisasi yang bersifat lumpsum.


Item pekerjaan uji mutu kualitas tersebut bervariasi, tergantung atas pekerjaan yang dilaksanakan, dapat berupa uji mutu beton atau uji mutu aspal.


Mesir Umumkan Penemuan Puluhan Peti Mati Kuno dan Patung di Saqqara


Laporan BPK itu juga mengungkapkan bahwa hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tanggal 6 Desember 2019 diketahui bahwa dari 29 paket pekerjaan sebesar Rp352.827.600,00 yang mencantumkan item uji mutu pekerjaan, terdapat lima paket pekerjaan yang telah menyampaikan hasil uji mutu beton, kemudian dua paket pekerjaan menyatakan telah melakukan uji mutu, namun belum menyampaikan laporan hasil pengujian, dan 22 paket pekerjaan dinyatakan tidak melakukan uji mutu kualitas pekerjaan.


Adapun tujuh paket pekerjaan yang menyampaikan laporan uji mutu pekerjaan pada Dinas PUPR adalah sebagai berikut.


-


Berdasarkan hal tersebut, Tim Pemeriksa BPK telah melakukan konfirmasi kepada Politeknik Negeri Sriwijaya dan PT Sucofindo terkait keabsahan hasil pengujian mutu tersebut. Hasil konfirmasi diketahui bahwa:


Pertama, Surat Wakil Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor 10016/PL6.4.2/SP/2019 tanggal 5 Desember 2019 terkait konfirmasi pelaksanaan uji laboratorium yang dilakukan CV SR dan CV PH, pihak Politeknik Negeri Sriwijaya menyatakan bahwa selama periode Tahun 2019 kedua perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan permintaan pengujian beton kepada Politeknik Negeri Sriwijaya;


Kedua, Surat PT Sucofindo Nomor 635/PLG-XII/B03/LAB-CVL/2019 terkait konfirmasi atas pelaksanaan uji laboratorium yang dilakukan oleh PT SJP dan CV Krd, pihak Sucofindo menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pengujian di Laboratorium PT Suconfindo serta seluruh format laporan uji laboratorium yang dilampirkan dalam surat konfirmasi bukan merupakan format laporan resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.


Berdasarkan surat konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan PT Sucofindo diketahui bahwa dari 29 paket pekerjaan yang mencantumkan uji mutu kualitas pada kontrak, tidak ada pelaksana yang melaksanakan uji mutu tersebut.


BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp352.827.600,00 atas 29 paket pekerjaan yang tidak melakukan uji lab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X