KLIKANGGARAN -- Ramainya perbincangan mengenai hasil tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap 75 mantan (eks) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Ombudsman Republik Indonesia meminta agar Presiden dan MK (Mahkamah Konstitusi) bertanggung jawab.
Menyikapi hal itu,Pemerhati Politik Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), Drs. Bagindo Togar SH., MSi., mengatakan hal tersebut sudah sepatutnya untuk tidak dipersoalkan.
"Padahal, proses tes TWK kenegaraan terhadap pegawai KPK ini telah melibatkan Makamah Agung (MA) dan MK, jadi dimana dan apa lagi yang ingin dipermasalahkan atas Tes TWK itu?" ujar Bagindo, Rabu, 6 April 2022.
Menurut Bagindo, negara Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat), sehingga tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman, Diskominfo Lutra Gelar Pelatihan Website bagi UPT Puskesmas
"Keputusan MK dan Putusan MA menjadi pedoman utama yang mengikat dalam konteks maupun sistem per Undang-undangan kita, sebagaimana tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan MK dan MA," ungkapnya.
Terkait prihal untuk eks pegawai KPK yang telah melakukan Gugatan di MK, kata Bagindo, justru ditolak.
"Sedangkan untuk gugatan ke MA telah dinyatakan TWK sah dan konstitusional.
Lantas, mengapa dihebohkan lagi? Biarkan KPK bekerja lebih fokus serta profesional," tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
"Hentikanlah mendiskreditkan lembaga dan pimpinan KPK dengan segala cara yang sulit untuk dicerna akal sehat. Seolah-olah para eks pegawai KPK yang kecewa punya hidden interest serta full of hate terhadap kepemimpinan Lembada KPK saat ini," ujar Bagindo.
Bagindo juga mengungkapkan, bahwqsannya mereka para eks KPK tersebut, juga dibutuhkan skill, tenaga, pengalaman, serta kapabilitasnya di bidang atau badan lain.
"Dimana mereka tengah bekerja secara profesional saat ini. KPK butuh konsentrasi dan dukungan publik, guna semakin handal dalam memberantas tindak kejahatan korupsi diIndonesia," tandasnya.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Ombudsman, Kakanwil Kemenkumham Sumut Disebut Tidak Koperatif
Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden memberi sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN karena tidak menindaklanjuti rekomendasi terkait pengalihan 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Artikel Terkait
Bupati PALI Lantik Sejumlah Pejabat Struktural, Titip Pesan Jalankan Tugas dengan Ikhlas
Kabar Duka, Ibunda Wonwoo SEVENTEEN Meninggal Dunia
Diserbu Surat Terbuka ARMY, Insert Segera Bikin Surat Terbuka Tentang Pemberitaan BTS, Ini Tanggapan ARMY!
Jonatan Christie dan Ahsan/Hendra Susul 7 Rekannya Maju ke Babak 16 Besar Korea Open 2022, 5 dari Ganda Putra
Teki-Teki Siapa Komedian M dalam Kasus Dea Onlyfans Terjawab, Ternyata Inilah Orangnya, Bagaimana Tanggapannya
Inilah Profil DJ. Irene yang Kecantikannya Semakin Mempesona
Membawa Anak Kecil Beribadah Ke Masjid, Tapi Anak-anak Malah Asyik bermain, Kira-kira Boleh atau Dilarang?
LAGI, Pegawai Bank Tergiur Permainan Binomo dan Rugikan Negara Hampir Menyentuh Angka Miliar
Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Dea OnlyFans, Marshel Widianto Minta Maaf Kepada Teman-Teman, Singgung Lesti
Inilah Lirik Lagu Pecah Seribu Karya Toto Ario dan DInyanyikan oleh Ratu Dangdut Elvy Sukaesih yang Viral