"KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.
Ia mengatakan penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
MAKI Meminta, Wakil Ketua KPK Dipecat Jika Terbukti Melanggar Kode Etik Berat
Wakil Ketua KPK Dijatuhkan Sanksi Berat oleh Dewas berupa Pemotongan Gaji, Kenapa Ya?
MK Putuskan Tes Wawasan Kebangsaan Konstitusional, Pegawai KPK yang gagal TWK tidak bisa kembali ke KPK
Bupati Batanghari Siap Mengikuti Tindaklanjut dan Langkah-langkah Arahan Mendagri, KPK dan BPKP
Pakar Hukum Sebut Sanksi Terhadap Wakil Ketua KPK Patut Dikaji