Jakarta, Klikanggaran.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, karena melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran berat.
Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan persnya pada Senin, 30 Agustus 2021, menjelaskan bahwa Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan tersebut telah didengar keterangan dari 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal. Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.
Majelis Sidang Etik menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak KPK berdiri.
Oleh karena itu, kata Ali, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi.
"Dewas berharap, setelah ada putusan ini maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta kepada Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan. Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com melalui keterangannya, Senin (30-8).
Kata Boyamin, semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK.
Artikel Terkait
Jaksa KPK Ungkap Fee Bansos Juliari Mengalir ke Tim Audit BPK
Diduga Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dilaporkan Novel Baswedan Dkk ke Dewas
MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Guna Menemukan "King Maker"
KPK Disebut Tak Mampu Ungkap Potensi Mega Korupsi di Sumsel
MAKI Meminta, Wakil Ketua KPK Dipecat Jika Terbukti Melanggar Kode Etik Berat