Bupati Batanghari Siap Mengikuti Tindaklanjut dan Langkah-langkah Arahan Mendagri, KPK dan BPKP

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:53 WIB
Bupati Batanghari, Muhamad Fadhil Arief (MFA), mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan  secara Nasional (Rakorwasdanas) tahun 2021 (Doc protokol Setda Batanghari)
Bupati Batanghari, Muhamad Fadhil Arief (MFA), mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan  secara Nasional (Rakorwasdanas) tahun 2021 (Doc protokol Setda Batanghari)

Batanghari, Klikanggaran.com - Bupati Batanghari, Muhamad Fadhil Arief (MFA), mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan  secara Nasional (Rakorwasdanas) tahun 2021 sekaligus Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Cantre For Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi oleh Kemendangri, KPK dan BPKP, acara ini dihadiri  secara  Vidio Conference (Vicon), Bupati MFA di damping Wakil Bupati H. Bakhtiar, Sekda Kabupaten Batanghari H. M.Azan,  Inspektur Kabupaten Batanghari, dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Batanghari.


Acara dilaksanakan di  ruang kerja Wabup Batanghari, Selasa (31-08-2021)

Usai mengikuti Vicon Bupati Batanghari MFA mengemukakan bahwa kegiatan yang di ikuti hari ini adalah mendengarkan  bersama arahan dari Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK dan Ketua BPKP. 

"Pemerintah daerah Kabupaten Batanghari siap mengikuti tindak lanjut langkah langkah yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap MFA.

Baca Juga: Netizen: 70 Tahun Masih Dipanggil Kak Seto? 70 Tahun Loh Kakak?

MFA juga mengatakan, kegiatan ini sebagai kegiatan yang tepat untuk pemantapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

"Kegiatan ini sebagai bentuk dan terjemahan akan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya, demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batanghari, terutama di fokuskan pada demensi pengawasan," pungkas MFA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X