Jakarta, Klikanggaran.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, karena melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran berat.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa sanksi etik menjadi tantagan bagi Pimpinan KPK periode ini untuk bekerja lebih hati-hati. Pasalnya, Pimpinan KPK seharusnya tidak membocorkan informasi pemeriksaan.
“Perbuatan yang bersangkutan patut disayangkan dan sudah sepatutnya mendapat sanksi, karena perbuatan tersebut sudah mencoreng KPK dan jadi perhatian untuk pimpinan periode saat ini,” ujar Suparji dalam keterangan persnya, seperti diterima, Selasa (31-8).
Baca Juga: DKP dan Diskominfo Tapanuli Tengah Diduga Rugikan Daerah Ratusan Juta
Suparji juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, cukup menarik. Sebab, yang bersangkutan dipotong gaji pokok. Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi potong gaji juga menarik untuk dikaji. Karena dalam undang-undang KPK tidak mengatur sanksi hingga spesifik seperti potong gaji.
“Jadi apa pertimbangan hukum Dewas menjatuhkan sanksi potong gaji pokok dengan besaran 40%? Apakah dalam rangka memberikan efek jera, tapi apakah efektif” Atau dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara karena tidak ada pengeluaran untuk gaji sebesar 40% selama setahun. Selain itu patut dikaji, apakah potongan gaji pokok tersebut termasuk bagian dari sanksi etik, “ sambungnya.
Ia berharap, kedepan hal semacam ini tak terulang lagi. Semua pihak yang sudah tergabung dalam KPK, harus punya komitmen kuat untuk membertantas korupsi.
“Jangan sampai ada anggota, bahkan pimpinan yang berkompromi dengan korupsi. Hal ini bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Netizen: 70 Tahun Masih Dipanggil Kak Seto? 70 Tahun Loh Kakak?
Pada sisi lain, patut diapresiasi kinerja Dewas yang aktif mengawasi kinerja Pimpinan KPK. Namun demikian, perlu diperbaiki formula sanksi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan persnya pada Senin, 30 Agustus 2021, menjelaskan bahwa Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Artikel Terkait
MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Guna Menemukan "King Maker"
KPK Disebut Tak Mampu Ungkap Potensi Mega Korupsi di Sumsel
MAKI Meminta, Wakil Ketua KPK Dipecat Jika Terbukti Melanggar Kode Etik Berat
Wakil Ketua KPK Dijatuhkan Sanksi Berat oleh Dewas berupa Pemotongan Gaji, Kenapa Ya?
MK Putuskan Tes Wawasan Kebangsaan Konstitusional, Pegawai KPK yang gagal TWK tidak bisa kembali ke KPK