korupsi

Surat Dakwaan 10 Anggota DPRD Muara Enim Bikin Merinding, Sejumlah Tempat yang Menjadi Lokasi Suap Diungkap

Jumat, 11 Maret 2022 | 13:16 WIB
Illustrasi: Suap (dok. Klikanggaran)

Atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta dalam bentuk barang berupa 2 (dua) unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS dari ROBI OKTA FAHLEVI (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu Para Terdakwa bersama-sama dengan AHMAD YANI, RAMLAN SURYADI, A. ELFIN MZ MUCHTAR, ARIES HB, JUARSAH, dan ILHAM SUDIONO mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar ROBI OKTA PAHLEVI mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realisasi komitmen fee 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket Proyek Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bertentangan dengan kewajiban AHMAD YANI selaku Bupati Muara Enim selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.***

Halaman:

Tags

Terkini