Baca Juga: Wabup Suaib Mansur Lepas 9 Atlet Bulutungkis ke pra Porprov Kabupaten Gowa
“Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian,” tegas Aji.
Terakhir Jajang menambahkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi, pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang melakukan tindakan.
Kejaksaan Agung RI juga memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap.
“Selain kasus suap, Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021. Misalnya dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tutup Jajang.
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*