KLIKANGGARAN-- Berkas salah satu tersangka OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinyatakan lengkap dan akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
Adapun salah satu berkas tersangka OTT di Muba yang dinyatakan lengkap, yakni atas nama Suhendy, yang merupakan direktur utama PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN).
"Karena pemberkasan perkara Tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa maka Selasa (14/12/2021) telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya perihal OTT di Muba pada Klikanggaran.com.
Baca Juga: Korban Pelaut Terus Berjatuhan, Komunitas Pelaut Senior: ke Mana Ditjen Hubla?
Tim Jaksa melanjutkan penahanan Tersangka penyuap Bupati Muba itu untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 14 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Persidangan tersangka SUH direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Baca Juga: Rusia Mengatakan Mungkin Terpaksa Mengerahkan Rudal Nuklir Jarak Menengah di Eropa
"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," Ali Fikri mengakhiri.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman nda, terima kasih.