KLIKANGGARAN – Pelarian buronan kasus korupsi pengadaan genset kelistrikan di Kabupaten Nabire Papua sejak 2015, Mochtar Thayf akhirnya terhenti.
Mochtar Thayf buron sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan MA pada 25 November 2015. Dalam keputusan MA tersebut, Mochtar Thayf dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya dalam website kejaksaan.go.id kamis, 2 Desember 2021 menjelaskan, Mochtar Thayf ditangkap Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua di jalan Cokroaminoto Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 2 Desember.
Mochtar Thayf adalah buronan kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, yang merugikan negara hingga Rp21.901 miliar.
"Tim Tabur berhasil menangkap buron dalam kasus pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Usai ditangkap, Mochtar Thayf langsung dibawa ke Papua untuk menjalani hukuman.
Mochtar Thayf menjadi buron setelah Mahkamah Agung menjatuhkan delapan tahun penjara melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015.
Saat kejaksaan akan mengeksekusi putusan itu, Mochtar Thayf kabur sehingga diterbitkan status DPO terhadap Mochtar.
Eben Ezer menambahkan, pencarian terhadap Mochtar Thayf itu mulai dilakukan secara intensif usai Kejati Papua meminta bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2021.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta agar seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.