korupsi

KPK Kalah? Terdakwa Perkara Korupsi Bansos Divonis Bebas

Minggu, 7 November 2021 | 06:46 WIB
Tersangka Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat dan Anaknya saat berada di gedung KPK (dok.beritasatu)

KLIKANGGARAN-- Dua Terdakwa perkara korupsi Bansos divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Mereka yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Salah satu terdakwa perkara Korupsi Bansos, Andri Wibawa merupakan anak dari mantan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna. Sementara, M Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Keduanya terjerambab dalam perkara korupsi bansos berupa pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Baca Juga: Kalimat-kalimat Romantis Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel yang ‘So Sweet’, Bikin Klepek-Klepek Lho

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Jubir KPK, Ali Fikri menangapi atas putusan bebas kedua terdakwa perkara Korupsi Bansos tersebut.

Menurut Ali Fikri, pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan putusan tersebut dan berpikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/11/2021) seperti dilansir dari Okezone.

Baca Juga: Warga Sumatera Selatan Ramai Berburu Bijih Emas di Sungai

Ali Fikri menilai, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan kedua terdakwa.

"Salah satunya, soal putusan Aa Umbara Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti," kata Ali.

KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi.

Baca Juga: 'Saking Kerasnya, Kepental Gitu', Kata Sopir 'Saksi Mata' yang Disalip Mobil Vanessa Angel

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara," paparnya.

Di persidangan dan dalam pleidoinya, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

Halaman:

Tags

Terkini