KLIKANGGARAN--Dua pegiat antikorupsi Sumatera Selatan, Boni Belitong dan Ir Feri Kurniawan meminta KPK jangan terkesan hanya mengejar orang di rezim lama di Sumatera Selatan (Sumsel).
Permintaan itu disampaikan keduanya dalam siaran persnya yang terkait pelaksanaan APBD Sumsel 2020.
"Jangan sampai kedekatan hubungan Pemprov dengan KPK, maka perkara seperti ini tidak diungkap karena dana masyarakat untuk kebijakan ini Rp1/2 triliun lebih", kata Bony Balitong, Sabtu (06/11/21).
Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Tak Segan-Segan Akan Bawa Joddy, sang Sopir, ke jalur Hukum sebab Ada Kelalaian
Hal senada juga diungkapkan pegiat anti Korupsi Sumsel lainnya, Feri Kurniawan. Dia meminta KPK jangan tebang pilih perkara dan terkesan hanya orang - orang rezim lama saja yang dikejar - kejar.
Secara bersamaan keduanya meminta bukti KPK netral dan mengungkap tiga catatan penting DPRD Sumsel untuk menjadi temuan awal pelanggaran aturan perundangan yang berpotensi tindak pidana korupsi.
"Kalau hanya berani dengan orang - orang rezim lama dan menutup celah hukum untuk dugaan korupsi di rezim baru ini, maka lebih baik KPK tutup operasi di Sumsel", pungkas keduanya.
Baca Juga: Indonesia Lawan Thailand di Semi Final Ganda Campuran Hylo Badminton Open 2021.
Untuk diketahui, K-MAKI tengah menyoroti rencana pembangunan kantor baru Gubernur Sumsel di Kramasan, yang dinilainya masih menyisakan polemik yang belum usai hingga saat ini.
Menurut K-MAKI, Perubahan item pekerjaan penimbunan pasir menjadi timbunan tanah hingga kini terkesan belum mendapat kepastian dasar hukumnya.
Berawal dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2020 yang alot dan rumit yang akhirnya disepakati oleh DPRD dan Pemprov Sumsel kala itu, Kamis (12/12/19). Dimana DPRD Sumsel memberikan tiga catatan penting mengenai APBD Sumsel 2020.
Baca Juga: Mengenali dan Mengilmukan Sifat-Sifat Rasulullah Saw
DPRD Sumsel saat itu menyatakan, pembahasan RAPBD Sumsel menjadi yang terlama dan terumit. Para legislator DPRD Sumsel menyetujui RAPBD Sumsel 2020 dengan memberikan tiga catatan penting untuk APBD 2020.
Ketiga catatan itu adalah, pengembangan dan penataan kawasan Kramasan kota Palembang untuk pembangunan kawasan perkantoran Pemprov Sumsel termasuk kantor Gubernur Sumsel. Dimana, Pemprov Sumsel mengalokasikan dana sebesar Rp170 miliar untuk penimbunan sekaligus pemagaran lahan seluas 46 hektar.