(KLIKANGGARAN) – Setelah hampir setahun berstatus buronan internasional, Adrian Gunadi, mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil ditangkap di Qatar pada Rabu, 24 September 2025.
Adrian yang sempat hidup nyaman dengan izin tinggal permanen di Doha kini dipulangkan paksa ke Indonesia.
Kepulangannya menjadi babak baru pengusutan kasus dugaan penghimpunan dana ilegal yang merugikan ribuan masyarakat dan dilakukan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Praktik Ilegal dan Kerugian Triliunan
Penyelidikan mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat oleh Adrian dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Ia memanfaatkan perusahaan bayangan atas nama Investree. Dari skema itu, kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 triliun, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Dua bulan berselang, Polri memasukkan Adrian ke daftar pencarian orang (DPO), disusul red notice dari Interpol pada Februari 2025.
Karena Qatar tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, proses hukum sempat terhambat. Namun, mekanisme police-to-police cooperation akhirnya membuka jalan pemulangan lebih cepat.
Adrian Pulang Pakai Rompi Oranye
Pada Jumat, 26 September 2025, dua hari setelah ditangkap, Adrian ditampilkan secara singkat oleh Interpol RI di Bandara Soekarno-Hatta dengan mengenakan rompi oranye sebelum dibawa ke tahanan Bareskrim.
“Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun," kata Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, di Tangerang, Jumat.
"Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” tambahnya.