OJK Wajibkan Bank dan LKNB Lebih Serius Bantu UMKM, POJK Baru Jadi Instrumen Dorong Pembiayaan Demi Pemulihan Ekonomi Nasional

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 05:45 WIB
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan ( (ojk.co.id))
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan ( (ojk.co.id))


(KLIKANGGARAN) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi terbaru khusus sektor UMKM melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).

Kebijakan ini hadir untuk mengatasi lambannya pertumbuhan kredit UMKM. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya naik 1,82 persen, jauh tertinggal dari korporasi yang tumbuh 9,59 persen maupun sektor tambang 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan peran UMKM harus lebih diperhatikan.

Baca Juga: Telisik Kasus Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran, Sidang di PN Jakpus Kembali Ditunda karena Legal Standing Belum Lengkap

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujarnya, Senin 15 September 2025.

Dian menyebut, kebutuhan UMKM berbeda-beda, mulai dari usaha mikro yang memerlukan akses cepat hingga usaha menengah yang butuh layanan kompleks.

Karena itu, aturan ini mendorong perbankan serta lembaga keuangan nonbank berinovasi, termasuk lewat teknologi digital, skema pembiayaan alternatif, dan insentif.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Belasan Tahun, Kini Jadi Sorotan Publik dan Masuk Tuntutan 17 Plus 8 Usai Demo Besar

POJK yang disahkan pada 2 September 2025 ini akan berlaku dua bulan setelahnya. Lewat langkah tersebut, OJK menekankan bahwa UMKM adalah prioritas dalam agenda pemulihan ekonomi nasional.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X