Ditangkap Setelah Kolaborasi Internasional
Menurut Untung, Adrian berhasil ditemukan setelah koordinasi erat dengan Interpol Doha.
“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya, satu pelaku lain sudah berhasil dipulangkan pada November 2024.
Resmi Jadi Tahanan OJK
Kini, Adrian resmi ditahan dengan status tersangka. Ia dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan pihaknya masih menerima laporan tambahan dari para korban.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.**
Artikel Terkait
OJK Ungkap Kerugian Keuangan Ilegal Rp120 Triliun, Risiko Digitalisasi dan Ancaman Fraud Jadi Sorotan
OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
OJK Pastikan Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Jasa Keuangan Tetap Kuat di Tengah Dinamika Global
OJK Wajibkan Bank dan LKNB Lebih Serius Bantu UMKM, POJK Baru Jadi Instrumen Dorong Pembiayaan Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Telusuri Dugaan Pembobolan RDN BCA Rp70 Miliar: Kronologi, Sikap OJK, dan Investigasi yang Dilakukan Panca Global Sekuritas