OJK Ungkap Kerugian Keuangan Ilegal Rp120 Triliun, Risiko Digitalisasi dan Ancaman Fraud Jadi Sorotan

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal adalah leih dari Rp120 triliun ((freepik/jcomp))
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal adalah leih dari Rp120 triliun ((freepik/jcomp))

(KLIKANGGARAN) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat aktivitas jasa keuangan ilegal sudah menembus Rp120 triliun lebih.

Besarnya angka ini dipandang sebagai tantangan besar dalam menjaga perlindungan konsumen, khususnya di tengah percepatan digitalisasi di dunia keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan digitalisasi memang membawa banyak keuntungan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Umumkan Hasil DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Hasil Nonidentik Jadi Bukti Perseteruan Hukum

Selain efisiensi biaya, teknologi juga memberi kemudahan layanan. Tetapi, di sisi lain, perkembangan tersebut turut dimanfaatkan oknum untuk merugikan masyarakat.

“Ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga," ujar Friderica di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

"Bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan,” tambahnya.

Baca Juga: FDA Blacklist Udang Beku Indonesia, Diduga Mengandung Radioaktif Cs-137 dan Ditarik dari Peredaran di Walmart 13 Negara Bagian AS

Friderica menekankan, saat perekonomian membutuhkan pendalaman pasar, partisipasi publik menjadi kunci. Namun hal itu sulit terwujud bila dana masyarakat justru raib akibat praktik ilegal.

“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif," jelas Friderica.

"Tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Kemendagri Pertanyakan Anomali Harga Beras: SPHP Bulog Sudah Disalurkan, Tapi Harga di Pasar Tetap Naik

OJK pun berharap kampanye nasional pemberantasan scam dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta mempersempit ruang gerak pelaku keuangan ilegal.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X