(KLIKANGGARAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Haniv saat ia masih menjabat pada periode 2015–2018.
“Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 15 September 2025.
Proses pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski begitu, KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa pada Selasa, 10 Juli 2025. Kala itu, Haniv bungkam dan menolak memberi keterangan setelah diperiksa sekitar lima jam.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang dari pihak tertentu.
Dana itu disebut digunakan untuk menopang bisnis fashion milik anaknya.
Dalam modusnya, Haniv diduga menggunakan jejaring di lingkungan DJP untuk meminta bantuan modal dari para pengusaha yang berstatus wajib pajak, termasuk melalui e-mail resmi.
Praktik ini menimbulkan konflik kepentingan karena jabatan publik digunakan untuk keuntungan keluarga.
KPK menilai tindakan semacam ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi perpajakan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran Haniv dan aliran dana yang dipakai dalam bisnis keluarganya.
Publik menanti langkah tegas KPK sebagai penegakan hukum sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan.**