Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Usai Periksa 120 Saksi dan 4 Saksi Ahli

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 19:57 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung.  ((disdik.labuhanbatuselatankab.go.id))
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. ((disdik.labuhanbatuselatankab.go.id))

(KLIKANGGARAN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Mensos Ajukan Tambahan Rp12 Triliun ke DPR, Alokasinya untuk Data Sosial, Sekolah Rakyat, Bansos Tepat Sasaran, hingga Makan Lansia

Sebelum keputusan tersebut, penyidik telah memeriksa 120 saksi dan 4 orang saksi ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menelaah alat bukti, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

Ia membeberkan, pada Februari 2020, Nadiem sempat melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas rencana penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Keluarga Habibie dengan Dana Bermasalah, Ilham Habibie Diperiksa Penyidik


“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” terangnya.

Penyidikan kasus ini sendiri dimulai sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan Chromebook disebut bermasalah karena dipaksakan, meskipun uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan hasil yang belum efektif.

Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Jasa Keuangan Tetap Kuat di Tengah Dinamika Global

Adapun nilai proyek TIK ini mencapai Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek ditambah Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X