(KLIKANGGARAN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.
Sebelum keputusan tersebut, penyidik telah memeriksa 120 saksi dan 4 orang saksi ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menelaah alat bukti, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.
Ia membeberkan, pada Februari 2020, Nadiem sempat melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas rencana penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” terangnya.
Penyidikan kasus ini sendiri dimulai sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan Chromebook disebut bermasalah karena dipaksakan, meskipun uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan hasil yang belum efektif.
Adapun nilai proyek TIK ini mencapai Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek ditambah Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).**
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Terungkap, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Pihak Marketing akan Dipanggil
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun
Diperiksa Lagi di Kejagung Soal Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Makarim Muncul Didampingi Hotman Paris
Tanggapan Kejagung soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula