4 Kebijakan Menkeu Purbaya dalam Seminggu Menjabat: Suntik Himbara hingga Atur Ulang Transfer ke Daerah

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 14:19 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan kebijakan-kebijakannya selama seminggu menjabat ( (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden))
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan kebijakan-kebijakannya selama seminggu menjabat ( (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden))

(KLIKANGGARAN) - Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, langsung membuat gebrakan kebijakan yang memicu perhatian publik.

Dalam rapat perdana bersama DPR Komisi XI hingga berbagai pernyataan resmi, Menkeu Purbaya meluncurkan empat langkah strategis terkait perekonomian Indonesia.

1. Suntikan Dana Rp200 Triliun untuk Bank Himbara
Dalam rapat kerja dengan DPR pada 10 September 2025, Purbaya memastikan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang selama ini mengendap di Bank Indonesia akan dialirkan ke bank-bank Himbara.

Baca Juga: Soal Video Prabowo di Bioskop, Kepala PCO Hasan Nasbi: Bagian dari Sosialisasi Pemerintah kepada Publik

Dana itu dibagi ke Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Transfer telah terealisasi pada 12 September 2025.

2. Bentuk Tim Percepatan Penyerapan Anggaran
Menkeu menyoroti sejumlah program pemerintah yang penyerapan anggarannya masih lamban. Untuk itu, ia akan membentuk tim khusus yang terjun langsung untuk monitoring.


“Kalau mereka nggak bisa nyusun kebijakan anggaran dalam nyusun program kerjanya atau pengajuan anggarannya, kami akan kirim orang ke sana supaya jalannya cepat dan kita akan monitor on reguler basis,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Momen Wisuda FKUI, Putra Sri Mulyani dan Retno Marsudi Raih Gelar Spesialis, Dua Mantan Menteri Hadir Penuh Rasa Bangga

3. Publikasi Rutin dengan Kepala BGN Soal MBG
Purbaya juga mengkritisi rendahnya serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan akan rutin menggelar konferensi pers bulanan bersama Kepala BGN, Dadan Hindayana.


“Nanti sebulan sekali kita akan jumpa pers dengan kepala BGN, nanti kalau penyerapannya jelek, dia (Kepala BGN, Dadan Hindayana) suruh jelasin ke publik, saya di sebelahnya,” ungkap Purbaya.

4. Revisi Anggaran Transfer ke Daerah (TKD)
Purbaya mengumumkan bahwa mulai RAPBN 2026, transfer ke daerah (TKD) tidak lagi berlaku.

Baca Juga: UPDATE Isu Pergantian Kapolri, Istana dan DPR Pastikan Belum Ada Surpres dari Presiden Prabowo Subianto Terkait Pucuk Pimpinan Polri

Kebijakan ini, menurutnya, akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. TKD di RAPBN 2026 hanya Rp650 triliun, atau turun dari Rp919,9 triliun di APBN 2025.

Langkah-langkah awal ini menandai gaya kepemimpinan Purbaya sebagai Menkeu, dengan fokus pada percepatan penyerapan anggaran dan efisiensi fiskal.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X