Perlindungan Data Pribadi, KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres demi Hindari Resiko Konsekuensi Bahaya

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 14:43 WIB
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik ( (kpu.go.id))
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik ( (kpu.go.id))


(KLIKANGGARAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa ijazah yang diserahkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan pencalonan tidak dapat diakses masyarakat umum.

KPU beralasan, isi dari dokumen tersebut termasuk ke dalam kategori data pribadi yang berada di luar kendali mereka.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Baca Juga: 4 Kebijakan Menkeu Purbaya dalam Seminggu Menjabat: Suntik Himbara hingga Atur Ulang Transfer ke Daerah

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin, 15 September 2025.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan itu.

“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” lanjut penjelasan KPU.

Baca Juga: Soal Video Prabowo di Bioskop, Kepala PCO Hasan Nasbi: Bagian dari Sosialisasi Pemerintah kepada Publik

Selain itu, KPU menegaskan bahwa data dalam dokumen tersebut bukan wewenang mereka.
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.

Tidak hanya ijazah, sebanyak 15 dokumen lain juga tidak bisa diakses publik. Dokumen tersebut meliputi kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

KPU menyebut, pertimbangan utama penutupan akses ini adalah resiko konsekuensi bahaya jika data pribadi disebarkan tanpa izin pemiliknya.

Baca Juga: Viral Pasien Meninggal di Tanggamus karena Jalan Rusak, Polisi Sambangi Keluarga Korban dan Salurkan Bantuan Sosial

Kebijakan ini menegaskan sikap KPU yang lebih mengedepankan perlindungan data pribadi capres-cawapres dibanding tuntutan transparansi publik.

Namun, keputusan itu diperkirakan akan memunculkan perdebatan di tengah perhatian masyarakat atas isu keaslian ijazah calon pemimpin negara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X