Burhanuddin menegaskan, pihaknya tak akan membiarkan proses pengembalian berlarut-larut.
Baca Juga: Dua Profesor FSRD ITB “Jual Ijazah Palsu” di Pasar Seni, Pengunjung Bisa Langsung Wisuda
“Kami tidak mau berkepanjangan sehingga kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” tegasnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menerima pengembalian dana dari lima anak perusahaan Wilmar Group dengan total Rp13,25 triliun, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Awal Mula Kasus Korupsi CPO
Kasus ini berawal dari pelanggaran izin ekspor minyak sawit selama periode 2021–2022. Setelah proses penyelidikan panjang, Kejagung pada Juni 2023 menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Permata Hijau Group.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan ketiganya wajib membayar uang pengganti masing-masing: Wilmar Group Rp11,8 triliun, Musim Mas Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak usaha Permata Hijau) Rp937,5 miliar.
Namun, proses hukum sempat berbelok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas pada Maret 2025. Belakangan, Kejagung menemukan dugaan praktik suap senilai Rp60 miliar yang diduga memengaruhi putusan tersebut.
Dugaan Suap Hakim dalam Vonis Bebas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan adanya kesepakatan antara pihak pengacara perusahaan dan sejumlah hakim untuk memuluskan vonis bebas.
“Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, oleh Agam Syarif Baharuddin dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi kepada tiga orang hakim,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, 14 April 2025.
Baca Juga: Tragedi Timothy Anugerah di UNUD: Luka Sosial, Keteguhan Ayah, dan Pelajaran soal Empati Kampus
Empat orang kini telah ditahan, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan dua pengacara yang diduga menjadi perantara suap.
Burhanuddin memastikan bahwa penyelidikan kasus ini belum berakhir dan Kejagung akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain.**
Artikel Terkait
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun
Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Hakim dan Jaksa ke KPK, Singgung Nama Reza Gladys di Persidangan
KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Diduga Terima Suap Proyek Peningkatan RSUD Koltim
Bupati Pati Sudewo Diterpa Tuntutan Mundur dan Dugaan Suap Proyek Kereta, KPK Siap Dalami Kasus
Memprihatinkan, Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar dalam Vonis Lepas CPO dan Harap Jadi yang Terakhir Terjerat