Usai Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,25 Triliun, Kejagung Kejar Sisa Ganti Rugi Rp4,4 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun ( (YouTube.com / Sekretariat Presiden))
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun ( (YouTube.com / Sekretariat Presiden))

Burhanuddin menegaskan, pihaknya tak akan membiarkan proses pengembalian berlarut-larut.

Baca Juga: Dua Profesor FSRD ITB “Jual Ijazah Palsu” di Pasar Seni, Pengunjung Bisa Langsung Wisuda

“Kami tidak mau berkepanjangan sehingga kerugian itu tidak kami segera kembalikan,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menerima pengembalian dana dari lima anak perusahaan Wilmar Group dengan total Rp13,25 triliun, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Awal Mula Kasus Korupsi CPO

Kasus ini berawal dari pelanggaran izin ekspor minyak sawit selama periode 2021–2022. Setelah proses penyelidikan panjang, Kejagung pada Juni 2023 menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Permata Hijau Group.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan ketiganya wajib membayar uang pengganti masing-masing: Wilmar Group Rp11,8 triliun, Musim Mas Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak usaha Permata Hijau) Rp937,5 miliar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Korupsi di Daerah, Tegaskan Reformasi Tata Kelola Belum Tuntas dan Skor Integritas Masih Rawan

Namun, proses hukum sempat berbelok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas pada Maret 2025. Belakangan, Kejagung menemukan dugaan praktik suap senilai Rp60 miliar yang diduga memengaruhi putusan tersebut.

Dugaan Suap Hakim dalam Vonis Bebas

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan adanya kesepakatan antara pihak pengacara perusahaan dan sejumlah hakim untuk memuluskan vonis bebas.

“Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, oleh Agam Syarif Baharuddin dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi kepada tiga orang hakim,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, 14 April 2025.

Baca Juga: Tragedi Timothy Anugerah di UNUD: Luka Sosial, Keteguhan Ayah, dan Pelajaran soal Empati Kampus

Empat orang kini telah ditahan, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan dua pengacara yang diduga menjadi perantara suap.

Burhanuddin memastikan bahwa penyelidikan kasus ini belum berakhir dan Kejagung akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X