(KLIKANGGARAN) – Nama Bupati Pati, Sudewo, tengah menjadi sorotan setelah dua isu besar sekaligus mengguncang posisinya.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, massa menggelar demonstrasi besar-besaran di Pati menuntut Sudewo meletakkan jabatannya.
Aksi ini dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang sempat diberlakukan. Sudewo bahkan sempat menantang warga yang tidak setuju untuk melakukan aksi protes besar.
Baca Juga: Gen Z Punya Gaya Liburan Sendiri, dari Budget-Friendly hingga Cari Inspirasi dari Influencer
Meski kebijakan itu kemudian dibatalkan, demonstrasi tetap berlanjut.
Di saat bersamaan, Sudewo juga disebut dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sudewo menerima aliran commitment fee terkait proyek tersebut.
Baca Juga: Diduga Bocor, Data 81,47 Juta Pelanggan JNE Dijual di Forum Gelap Seharga Rp32 Juta
“Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.
"Terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R,” lanjutnya.
Budi menambahkan, dugaan penerimaan dana itu terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR.
“Akan mendalami dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW,” ujarnya.
KPK pun membuka peluang untuk memanggil Sudewo. “Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” tegas Budi.
Kasus ini membuat tensi politik di Pati semakin tinggi, terlebih setelah gejolak protes akibat kebijakan PBB. Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya terhadap Sudewo.**
Artikel Terkait
Sumbang Pajak 5,6 Triliun pada 2023, Pelindo Jadi Kontibutor Terbesar Klaster Logistik BUMN
Peringatkan Kakanwil DJP Terkait Pengemplang Pajak
Bapperida Luwu Utara Gagas Pembentukan Satgas Pengamanan Penerimaan Pajak Daerah
Menkumham Supratman Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Keuntungan dari Kasus di Bali