Usai Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,25 Triliun, Kejagung Kejar Sisa Ganti Rugi Rp4,4 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun ( (YouTube.com / Sekretariat Presiden))
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun ( (YouTube.com / Sekretariat Presiden))

 

(KLIKANGGARAN) --Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang pengganti perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Prabowo sempat keliru menyebut angka nominal kerugian negara yang mencapai Rp13,25 triliun, menunjukkan betapa besar nilai kasus korupsi ini.

“Hari ini kita bisa hadir di Kejaksaan Agung untuk menghadiri suatu acara walaupun simbolis tapi acara penting, yaitu penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar 13 miliar, eh triliun, sori, sori, nggak kita bayangkan uang seperti itu,” ucap Prabowo.

Baca Juga: Iwan Bule Usulkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Muncul Isu Timur Kapadze dan Louis van Gaal

Kepada jajaran kejaksaan dan pejabat yang hadir, Prabowo memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung menuntaskan kasus yang telah berjalan sejak 2021 tersebut.

Menurutnya, pemulihan uang negara dalam jumlah besar menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan publik.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki 8.000 lebih sekolah,” tambahnya.

Kejagung Masih Tagih Rp4,4 Triliun dari Dua Korporasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dari total kerugian negara Rp17 triliun, baru Rp13,25 triliun yang diserahkan ke negara. Sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih menjadi kewajiban dua perusahaan besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Baca Juga: RS Ngoerah Pecat Mahasiswa Koas Terlibat Bullying Timothy Anugerah, Sorotan ke Budaya Kekerasan di Dunia Kedokteran

“Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun karena yang Rp4,4 triliun diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, Kejagung memberi waktu bagi dua korporasi tersebut untuk melunasi kewajiban mereka dengan jaminan aset kebun sawit.

“Kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit kepada kami untuk yang Rp4,4 triliun,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X