(KLIKANGGARAN) – Hakim Djuyamto mengaku menerima suap Rp40 miliar dalam perkara vonis lepas ekspor CPO dan berharap jadi hakim terakhir terjerat kasus.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), pada Rabu, 10 September 2025.
Perkara ini melibatkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta eks Panitera Muda Wahyu Gunawan juga didakwa menerima gratifikasi.
Total nilai suap yang dipersoalkan mencapai Rp40 miliar, diduga diberikan pihak terkait agar korporasi terdakwa bebas dari jeratan hukum.
Dalam sidang terbaru, Djuyamto yang pernah menjadi Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut akhirnya secara terbuka mengakui dirinya ikut menerima uang suap.
Awalnya, ia melontarkan pertanyaan kepada saksi Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, mengenai pertemuan dengan seseorang bernama Agusrin Maryono. Pertanyaan itu memunculkan fakta adanya tawaran uang untuk mengatur vonis.
Dalam kesaksiannya, Rudi mengaku ditawari uang senilai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar setelah pertemuan dengan Agusrin.
“Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.
Djuyamto lalu mengaitkan hal itu dengan rapat majelis hakim.
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto.
“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.
Mendengar itu, Djuyamto mengakui bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom telah menerima uang suap terkait vonis lepas perkara CPO.
Artikel Terkait
OTT KPK Wamenaker Noel Jadi Peringatan Keras, Istana: Korupsi Sudah Seperti Penyakit Stadium 4 dan Harus Ditangani Tegas
Nadiem Makarim Ditahan dengan Rompi Pink, Tegaskan Integritas dan Yakin Kebenaran Kasus Korupsi Chromebook Akan Terungkap
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Usai Pemeriksaan Kejagung
Analis Kredit Bank di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Gelapkan Rp2,22 Miliar Nasabah untuk Modal Trading Kripto