Memprihatinkan, Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar dalam Vonis Lepas CPO dan Harap Jadi yang Terakhir Terjerat

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 08:19 WIB
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO.  ((X.com/@GunRomli))
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. ((X.com/@GunRomli))

(KLIKANGGARAN)Hakim Djuyamto mengaku menerima suap Rp40 miliar dalam perkara vonis lepas ekspor CPO dan berharap jadi hakim terakhir terjerat kasus.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), pada Rabu, 10 September 2025.

Perkara ini melibatkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta eks Panitera Muda Wahyu Gunawan juga didakwa menerima gratifikasi.

Baca Juga: Gejolak Demonstrasi Kathmandu Nepal: Skandal Korupsi, Pemblokiran Medsos, dan Mundurnya Perdana Menteri Nepal

Total nilai suap yang dipersoalkan mencapai Rp40 miliar, diduga diberikan pihak terkait agar korporasi terdakwa bebas dari jeratan hukum.

Dalam sidang terbaru, Djuyamto yang pernah menjadi Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut akhirnya secara terbuka mengakui dirinya ikut menerima uang suap.

Awalnya, ia melontarkan pertanyaan kepada saksi Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, mengenai pertemuan dengan seseorang bernama Agusrin Maryono. Pertanyaan itu memunculkan fakta adanya tawaran uang untuk mengatur vonis.

Baca Juga: Ironi Ketimpangan di Nepal: Demo Besar, Rumah Mantan PM Dibakar, 10% Orang Kaya Raup Tiga Kali Lipat dari Warga Termiskin

Dalam kesaksiannya, Rudi mengaku ditawari uang senilai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar setelah pertemuan dengan Agusrin.

“Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.

Djuyamto lalu mengaitkan hal itu dengan rapat majelis hakim.
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto.

“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.

Baca Juga: Inilah yang akan dilakukan Menkeu Purbaya: Tarik Rp200 Triliun dari BI untuk Perbankan Demi Pertumbuhan Kredit dan Lapangan Kerja

Mendengar itu, Djuyamto mengakui bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom telah menerima uang suap terkait vonis lepas perkara CPO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X