Mahfud MD Desak KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh tanpa Menunggu Laporan Resmi

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh ((Instagram/mohmahfudmd))
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh ((Instagram/mohmahfudmd))


(KLIKANGGARAN) — Polemik antara Mahfud MD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Isu ini mengemuka setelah Mahfud menyoroti lonjakan biaya proyek yang dinilai tidak wajar.

Mahfud menyebut adanya penggelembungan anggaran yang menyebabkan pembengkakan utang Indonesia dalam proyek tersebut. Namun, pernyataannya mendapat tanggapan dari KPK yang meminta Mahfud untuk melaporkan dugaan itu secara resmi disertai data pendukung.

Baca Juga: Perkuat Daya Saing Industri Lokal, Produk UMKM di Luwu Utara Harus Bersertifikasi Halal

Mahfud MD: Tak Perlu Laporan, Langsung Selidiki

Menanggapi hal tersebut, Mahfud menilai KPK tidak seharusnya menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti dugaan korupsi.

“Saya kan bilang ini Anthony Budiawan bilang begitu, kan gampang kalau itu dan sekarang ini mestinya kalau ada seperti itu nggak perlu laporan langsung diselidiki,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.
“Nggak perlu laporan-laporan nggak masuk akal gitu,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, KPK seharusnya bisa bertindak cepat mengusut dugaan penyimpangan anggaran, mengingat informasi publik sudah beredar luas.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun Tambah 80.000 Kuota Magang Nasional Mulai November

KPK: Perlu Laporan Resmi dengan Bukti

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Mahfud dapat melaporkan dugaan mark up tersebut secara resmi disertai data dan bukti pendukung.

“Kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu ya mudah-mudahan ada informasi, ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” ujarnya di Jakarta pada 16 Agustus 2025.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki data awal terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Inilah Alasan KPK Tambah 30 Hari Penahanan Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 16 Oktober 2025.


“Dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari, akan menganalisis apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X