(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor secara resmi jika mengetahui indikasi tindak pidana korupsi. Laporan formal diperlukan agar lembaga antirasuah bisa memulai proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan KPK menanggapi pernyataan Mahfud MD mengenai dugaan mark up atau penggelembungan dana dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Laporan Harus Didukung Data Awal
Budi menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan substansi laporan memenuhi unsur dugaan korupsi.
“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari, akan menganalisis apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan yang diterima akan diverifikasi untuk memastikan apakah menjadi kewenangan KPK atau lembaga lain.
Klaim Mahfud MD soal Dugaan Mark Up
Sebelumnya, Mahfud MD membeberkan adanya dugaan mark up anggaran dalam proyek Whoosh melalui siaran di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat tetapi di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS, naik tiga kali lipat,” kata Mahfud.
“Siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah, itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” jelasnya.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Luncurkan 3 Gebrakan Baru Berantas Oknum Pajak dan Bea Cukai: dari Grup WA Aduan hingga Sidak Mendadak
Proyek Family Office Gagasan Luhut Tak Dapat Kucuran APBN: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pendanaan dari Kas Negara
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,67 Persen di Akhir 2025, Bahas Peluang Penurunan Tarif PPN 2026
Menkeu Purbaya Ungkap Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran: Fiskal Terkendali, Pro-rakyat, dan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Luhut Tegaskan Utang Whoosh Bisa Direstrukturisasi, Tak Libatkan APBN, Tunggu Keppres dan Skema Pembayaran dari Danantara