Inilah Alasan KPK Tambah 30 Hari Penahanan Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:20 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. ((kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer))
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. ((kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer))

(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut menandai fase lanjutan dari proses penyidikan lembaga antirasuah dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan Kemnaker.

Perpanjangan Penahanan Selama 30 Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Alami Gejala Diare Usai Program MBG, BGN Hentikan Sementara Distribusi dari SPPG

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2025.

“Dalam perpanjangan kedua ini, masa penahanan berlaku 30 hari ke depan,” imbuhnya.

Penyidik Masih Dalami Keterangan Saksi

Budi menjelaskan, tambahan waktu penahanan diberikan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperdalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur gratifikasi dan pemerasan masih terus dilakukan.

Baca Juga: 4 Fakta Hilangnya Ayah-Anak di Lembah Tengkorak Bandung: dari Jejak Sepatu hingga Medan Curam yang Sulit Dijangkau

“Artinya memang penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Tim masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi,” ucapnya.

Total 11 Tersangka, Dugaan Kerugian Rp81 Miliar

Dalam kasus ini, Noel bukan satu-satunya tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang lainnya dari kalangan pejabat hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait sertifikasi K3.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Pertemuannya dengan Wapres Gibran: Bahas Anggaran TKD hingga Pesan Soal Gaya Komunikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X