“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” tegasnya.
Pihak Nadiem Bantah Ada Kerugian Negara
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim, menilai penetapan tersangka tidak berdasar karena belum ditemukan kerugian negara. Ia menyinggung hasil audit dari BPKP yang menunjukkan hal serupa.
“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman kepada awak media pada Jumat 10 Oktober 2025.
Menurutnya, audit BPKP terhadap pengadaan laptop di tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Publik Menanti Putusan Hakim
Dengan semua tahapan telah rampung, publik kini menanti hasil putusan sidang praperadilan pada 13 Oktober 2025.
Keputusan tersebut akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim tetap sah atau dibatalkan oleh pengadilan. Apa pun hasilnya, putusan ini akan menjadi ujian bagi transparansi hukum sekaligus perhatian besar bagi publik dan dinamika politik nasional.**
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Berjalan Meski Nadiem Ditahan Kejagung, Koordinasi Antar-Lembaga Jadi Kunci Efektivitas Penanganan
Praperadilan Nadiem Makarim: Dari Jerit Hati Sang Ibu, Harapan Bebas dari Hotman Paris, hingga Sorotan Kerugian Rp1,98 Triliun
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil
Analogi Kasus Pelecehan Versi Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Kejagung
Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Bawa Bukti Audit BPKP, Klaim Tak Ada Kerugian Negara