(KLIKANGGARAN) – Sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris meminta agar status tersangka kliennya ditinjau ulang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hotman menilai penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang kuat.
Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Rugikan Negara
Dalam sidang tersebut, Hotman mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka.
“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Hotman, Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada hasil perhitungan resmi mengenai potensi kerugian negara.
“Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis ‘akan dihitung.’ Jadi, sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada,” imbuhnya.
BAP Dinilai Terlalu Umum
Hotman juga menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem terlalu umum tanpa rincian angka maupun nilai kerugian.
“Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general. Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti,” jelasnya.
Audit BPKP Disebut Tak Temukan Kerugian
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Usai Pemeriksaan Kejagung
Permintaan Nadiem Makarim di Rutan: Ingin Dibawakan Pastel Buatan Ibunda Saat Dijenguk Istri di Salemba
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Berjalan Meski Nadiem Ditahan Kejagung, Koordinasi Antar-Lembaga Jadi Kunci Efektivitas Penanganan
Praperadilan Nadiem Makarim: Dari Jerit Hati Sang Ibu, Harapan Bebas dari Hotman Paris, hingga Sorotan Kerugian Rp1,98 Triliun
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil
Analogi Kasus Pelecehan Versi Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Kejagung