(KLIKANGGARAN) – Perhatian publik kini tertuju pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Gugatan ini merupakan langkah hukum Nadiem untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus tersebut menarik sorotan luas lantaran melibatkan sosok yang selama ini dikenal sebagai inovator dalam pendidikan digital di Indonesia. Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini berada di penghujung tahap, yakni pembacaan putusan.
Sidang Masuki Tahap Akhir
Sidang praperadilan Nadiem Makarim telah menempuh seluruh proses pemeriksaan. Baik pihak pemohon maupun termohon, masing-masing telah menyerahkan berkas kesimpulan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.
“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.
Jaksa Tegaskan Penetapan Sesuai Aturan
Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum kuat.
“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.
Roy juga menambahkan bahwa pihak penyidik mengantongi empat alat bukti yang dinilai sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Berjalan Meski Nadiem Ditahan Kejagung, Koordinasi Antar-Lembaga Jadi Kunci Efektivitas Penanganan
Praperadilan Nadiem Makarim: Dari Jerit Hati Sang Ibu, Harapan Bebas dari Hotman Paris, hingga Sorotan Kerugian Rp1,98 Triliun
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil
Analogi Kasus Pelecehan Versi Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Kejagung
Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Bawa Bukti Audit BPKP, Klaim Tak Ada Kerugian Negara