KLIKANGGARAN -- Sosok Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Wali Kota Semarang tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.
Sosok Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Wali Kota Semarang itu jadi sorotan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya sosok Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Wali Kota Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya.
Diungkap oleh juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Tessa Mahardhika dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tambahnya.
Rumah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Wali Kota Semarang itu pun digeledah oleh pihak KPK.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Richard Kyoto, Somasi Penyanyi Senior Hetty Koes Endang karena Ganti Lirik Lagu ‘Kasih’ Tanpa Izin
Viral Sosok Ali Arwin, Mantan Caleg Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Kronologinya
Beri Kemudahan Untuk Pelanggan, Pelindo Jasa Maritim Luncurkan Call Center
DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Luwu Timur Resmi Terbentuk
Penyusunan RBA BLUD RSUD Biak Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ
Kronologi dan Alasan Tagar 'Justice for Nova' Trending di X, Warganet Berduka Novelis Kak Nova Siswanto Berpulang
Dana Taktis! Realisasi Dana JKN sebesar Rp415 Juta Digunakan Direktur RSUD Biak
Resmi! Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Vonis Pidana 1 Tahun Penjara