Viral Sosok Ali Arwin, Mantan Caleg Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 14:12 WIB
Ali Arwin (Tangkap Layar)
Ali Arwin (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Sosok Ali Arwin, seorang mantan Caleg di Padang Pariaman tengah rama diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Sosok Ali Arwin, seorang mantan Caleg di Padang Pariaman itu jadi sorotan usai ditangkap pihak kepolisian kareana diduga merudapaksa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Sosok Ali Arwin, seorang mantan Caleg di Padang Pariaman pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Inilah Sosok Richard Kyoto, Somasi Penyanyi Senior Hetty Koes Endang karena Ganti Lirik Lagu ‘Kasih’ Tanpa Izin

Kronologi.

Sebagai informasi, Ali Arwin yang diketahui berusia 50 tahun dan mantan Caleg DPRD tersebut diketahui merudapaksa anak kandungnya yang saat itu masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas 6 SD.

Diungkap oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, perudapaksaan itu pertama terjadi di bulan Juni 2020.
tertidur, AA melancarkan aksinya.

"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," ungkap Kapolres saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa, 17 Juli 2024.

Menurut keterangannya, Ali disebut telah melakukan perbuatan hina tersebut dilakukan saat sang istri sedang berjualan.

Baca Juga: Benarkah Nagita Slavina Hamil? Ini Jawaban Raffi Ahmad

Bahkan perbuatan bejat lelaki yang juga penjual kambing tersebut dilakukan lebih dari 20 kali.

Perbuatan bejat mantan caleg tersebut diketahui usai sang ibu merasa curiga karena sang anak tidak mengalami menstruasi dalam waktu lama hingga diketahui ternyata sang anak sedang hamil.

Korban pun melahirkan sang bayi pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Inilah Empat Pemain Persib Bandung yang telah Dilepas, Kevin Ray Mendoza: Tentu Saja Saya Sedih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Jumpa Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X