Resmi! Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Vonis Pidana 1 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 20:02 WIB
Panji Gumilang (Tangkap Layar)
Panji Gumilang (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Resmi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Panji Gumilang, bebas per hari ini, Rabu, 17 Juli 2024.

Panji Gumilang bebas usai menjalani hukumanvonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Terkait kabar Panji Gumilang bebas tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto.

Baca Juga: Kronologi dan Alasan Tagar 'Justice for Nova' Trending di X, Warganet Berduka Novelis Kak Nova Siswanto Berpulang

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," ujar Robianto dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.

Sebelumnya Majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis kurungan 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Baca Juga: Viral Sosok Ali Arwin, Mantan Caleg Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Kronologinya

Silakan bagikan artikel ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X