KLIKANGGARAN -- Resmi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Panji Gumilang, bebas per hari ini, Rabu, 17 Juli 2024.
Panji Gumilang bebas usai menjalani hukumanvonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Terkait kabar Panji Gumilang bebas tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto.
"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," ujar Robianto dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
Sebelumnya Majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis kurungan 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Benarkah Nagita Slavina Hamil? Ini Jawaban Raffi Ahmad
Inilah Sosok Richard Kyoto, Somasi Penyanyi Senior Hetty Koes Endang karena Ganti Lirik Lagu ‘Kasih’ Tanpa Izin
Viral Sosok Ali Arwin, Mantan Caleg Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Kronologinya
Beri Kemudahan Untuk Pelanggan, Pelindo Jasa Maritim Luncurkan Call Center
DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Luwu Timur Resmi Terbentuk
Penyusunan RBA BLUD RSUD Biak Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ
Kronologi dan Alasan Tagar 'Justice for Nova' Trending di X, Warganet Berduka Novelis Kak Nova Siswanto Berpulang
Dana Taktis! Realisasi Dana JKN sebesar Rp415 Juta Digunakan Direktur RSUD Biak