Dalam pembahasan RUU harus melibatkan stake holder pendidikan, terutama organisasi profesi guru.
Sebaiknya UU Guru dan Dosen dikeluarkan dari integrasi RUU Sisdiknas (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi) untuk menjamin eksistensi dan kesejahteraan profesi guru dan dosen.
Baca Juga: 11 Awak Narasi Diretas, Najwa Shihab Sudah Duga Siapa Pelakunya
Ketiga, Kasus Kematian Santri Gontor
SAHI meminta aparat untuk mengusut tuntas secara hukum pelaku dan pihak yang terlibat.
Namun, SAHI mengingatkan agar eksistensi dan masa depan pendidikan ponpes harus dijaga.
SAHI pun mengusulkan perlunya regulasi perlindungan dan pengawasan pendidikan ponpes untuk keamanan dan kenyamanan belajar santri.
Keempat, perlawanan terhadap korupsi
SAHI melihat bahwa OTT hakim agung telah mencoreng lembaga peradilan sebagai penjaga kepastian dan keadilan hukum.
Sebab itu, SAHI mengusulkan dilakukannya audit kinerja lembaga peradilan untuk mencegah korupsi.
SAHI mengajak agar perlawanan terhadap korupsi harus menjadi bentuk jihad baru bagi bangsa Indonesia.
Kelima, kasus Ferdy Sambo
SAHI meminta untuk mengembalikan public trust lembaga kepolisian dengan menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
SAHI juga menuntut agar menindak tegas siapa pun yang terlibat dan menjadi bagian dari kasus Ferdy Sambo.