Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri

photo author
- Jumat, 11 September 2020 | 08:12 WIB
Kelebihan Pembayaran
Kelebihan Pembayaran


  1. ​​Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.



  1. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.



  1. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.



  1. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.



  1. Bupati Karimun, Aunur Rofiq.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.



  1. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.



  1. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.



  1. Bupati Bengkulu Selatan.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.



  1. Gubernur Bengkulu.


Memproleh teguran tertulis karena kerumunan massa pada saat pendaftaran calon Gubernur Bengkulu.



  1. Wakil Wali Kota Depok.


Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.



  1. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.


Mendapat teguran tertulis karena kerumunan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung.



  1. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran,


Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.



  1. Bupati Manggarai, Deno Kamelus.

  2. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur.

  3. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,

  4. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

  5. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita.


Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran konvoi massa pendukung yang terindasi kerumunan massa.



  1. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu.


Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.


64.Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X