Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri

photo author
- Jumat, 11 September 2020 | 08:12 WIB
Kelebihan Pembayaran
Kelebihan Pembayaran


  1. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman.


Mendagri meminta diminta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos



  1. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga.


Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang kerumunan kerumunan.



  1. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran pilkada.



  1. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.



  1. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.



  1. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.



  1. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.



  1. Wali Kota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.


14 Bupati Belu, Willybrodus Lay.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.



  1. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.



  1. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.



  1. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.



  1. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.



  1. Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto.


Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X