- Bupati Majene, H. Fahmi Massiara.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
- Wakil Bupati Majene.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
- Bupati Mamuju, H. Habib Wahid.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
- Wakil Wali Kota Bitung.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
- Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.
- Bupati Buton Utara, H. Abu Hasan.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
- Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
- Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
- Wakil Bupati Blora, Arif Rohman.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
- Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
31 Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
- Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.