"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," katanya.
Berikut adalah sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, yaitu:
Pertama, menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan.
Kedua, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No PR 14 tahun 2022.
"Kemenhub juga telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur)," imbuhnya.**
Artikel Terkait
Harga Bensin di Belanda Mencapai Harga Tertinggi Sepanjang Masa
Harga Solar Naik, Petani AS Pun Menjerit sebab Tingginya Kebergantungan pada Solar
Ukraina Meminta Gas kepada AS secara Gratis padahal Harga Gas AS di Eropa Lebih Mahal dari Rusia
Ngeri! Gara-gara Perang Rusia dengan Ukraina, Harga Mi Instan di Indonesia Bakal Naik