Presiden Joko Widodo Minta Penerbitan dan Pengalihan Hak atas Tanah di Wilayah IKN Nusantara Dihentikan

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 21:00 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) tentang IKN, Kamis (10/3/2022) (setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) tentang IKN, Kamis (10/3/2022) (setkab.go.id)

KLIKANGGARANPresiden Joko Widodo memerintahkan kepada kementerian terkait untuk menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Negara meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Perintah Presiden Joko Widodo tersebut diberikan saat ) menyampaikan sejumlah arahan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam Rapat Terbatas (Ratas), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/03/2022).

“Berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN utamanya yang berada di kawasan milik pemerintahan,” ujar Presiden.

Baca Juga: Asyik! Artis Gading Marten Duduki Jabatan Presiden Persik Kediri

Ada sejumlah arahan Presiden Joko Widodo mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, utamanya berkaitan dengan masalah pertanahan dan kelembagaan.

Pertama, Presiden menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kita harus memastikan juga bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN,” jelas Presiden.

Baca Juga: 9 Jaksa Ditugaskan Kejagung untuk Siapkan Tuntutan terhadap Indra Kenz

Kedua, Presiden menekankan kepada kementerian terkait untuk tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Kepala Negara pun meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

“Berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN utamanya yang berada di kawasan milik pemerintahan,” lanjut Presiden.

Baca Juga: Nahas, Mobil Dinas Kabid SD Kabupaten Tasikmalaya Ringsek Tertabrak Kereta Api, Apakah Ada Korban?

Ketiga, Kepala Negara menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.

“Ini juga segera diselesaikan. Kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X