KLIKANGGARAN – 9 Jaksa telah ditugaskan oleh Kejaksaan Agung untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penujukan 9 jaksa untuk menjadi JPU tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.
Kapuspekum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dilaporkan PMJ News menyatakan, tim JPU yang sudah ditunjuk itu akan memperlajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I.
Baca Juga: Asyik! Artis Gading Marten Duduki Jabatan Presiden Persik Kediri
Baca Juga: Potret Megahnya Masjid Pulau Panggung Semende, Pemdes Ucapkan Terimakasih Kepedulian Herman Deru
Selain itu tim JPU juga memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.
Ketut menambahkan, tersangka Indra Kenz dijerat dengan pasal-pasl terkait tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Inilah Alasan Novak Djokovic Mundur dari Dua Turnamen di AS, BNP Paribas Open dan Miami Open
"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambungnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah dua unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).**
Artikel Terkait
Indra Kenz Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Binomo, Kasus pun Ditingkatkan
Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kasus Binomo, Menyusul Indra Kenz?
Mobil Tesla, Ferari, Apartemen dan Rumah Mewah Milik Indra Kenz yang Terkait Binomo Disita Polisi
Menyusul Indra Kenz, Kasus Doni Salmanan Kini Naik ke Tahap Penyidikan, Akankah Jadi Tersangka?