KLIKANGGARAN -- Terkait ramainya pemberitaan mengenai pernyataan Menag Yaqut terkait suara adzan yang dianalogikan dengan gonggongan anjing, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Thobib Al Asyhar menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat, menurutnya Menag Yaqur sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib Al Asyhar dalam keterangan resminyad dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: Pertempuran Berkecamuk di Donbass
Thobib Al Asyhar menerangpkan bahwa Menag Yawut saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga menurut Thobib Al Asyhar, perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," terang Thobib Al Asyhar.
Baca Juga: BEJAT! Waryadi Mencabuli Anak Laki-lakinya sebab Tak Puas dengan Pelayanan Sang Istri
Thobib Al Asyhar menilai Menag Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.
"Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ungkpa Thobib Al Asyhar.
Thobib Al Asyhar mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang terbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Baca Juga: Pernyataan Resmi bapak2ID tentang Mantan Suami Mawar AFI Steno Ricardo, Diberhentikan?
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," pungkas Thobib Al Asyhar.
Artikel Terkait
Inilah Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang Diterbitkan Kementerian Agama
Apa Alasan Menteri Agama Keluarkan Peraturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala?
Heboh BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM dan STNK, Dirut BPJS Kesehatan Angkat Bicara
Masih Soal Aturan Penggunaan Toa di Masjid dan Musala, Berapa Volume Suara yang Diizinkan?
Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Inilai Tanggapan MUI!
Diprotes Sopir Truk di Berbagai Tempat, Bagaimana Penjelasan ODOL oleh Menhub Budi Karya Sumadi?
Ini Alasan Warganet Geram Serukan 'Tangkap Yaqut' Setelah Menag Yaqut Analogikan Adzan dengan Suara Anjing
Aturan Baru Vaksin Booster untuk Lansia, Diberikan setelah 3 Bulan Vaksinasi Lengkap