Heboh BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM dan STNK, Dirut BPJS Kesehatan Angkat Bicara

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 06:22 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (InfoPublik.id)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (InfoPublik.id)

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X