"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.**
Artikel Terkait
BPK: Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Masalah Sejak 2015
Lindungi 5.000 Pegawai Non ASN, Pemda Lutra Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
BPJS Kesehatan Apresiasi Kejati Papua Sukseskan Program JKN-KIS