KLIKANGGARAN -- Untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha Swasta, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (10/2/2022).
Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Budi Setiawan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Papua (Kejati Papua) yang telah bersinergi dan berkoordinasi sangat baik dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Papua selama ini.
Adapun ruang lingkup kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejati Papua, selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Baca Juga: 10 Peristiwa Penting di Bulan Rajab yang Harus Kamu Ketahui, Arah Kiblat Pernah Berganti
Kemudian, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
"Kami sangat mengapresiasi Kejati Papua yang telah berkomitmen dalam mendukung Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam rangka penegakan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara, dimana 120 badan usaha telah Patuh hasil dari terbitnya SKK dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 994.429.707,- di tahun 2021," ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, mengapresiasi atas kerjasama yang telah dibangun sampai saat ini bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Kisah Pemabuk yang Dicintai Rasulullah, Gus Baha Ceritakan Begini
Menurutnya, berkat sinergi yang sangat baik dapat turut membantu menyukseskan Program JKN-KIS khususnya dalam penegakan kepatuhan Badan Usaha Swasta di Provinsi Papua selama ini.
Artikel Terkait
Kejagung Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Korupsi BPJS TK
Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Jiwasraya, Asabri, dan Bansos
MAKI: BPK Temukan Peserta Tidak Tepat Sasaran Dalam BPJS JKN-KIS Kota Palembang
Rp13,4 Miliar Beban Representasi Direksi BPJS Ketenagakerjaan Diragukan
Kajari Lamongan Siap Beri Bantuan Hukum ke BPJS Dalam Menghadapi Badan Usaha Tidak Patuh
Lindungi 5.000 Pegawai Non ASN, Pemda Lutra Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Tahun 2022, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Peserta
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan