KLIKANGGARAN – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah masuknya varian baru COVID 19 atau Omnicron ke Indonesia.
Kebijakan tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (Menko Marves ) Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Minggu 28 November 2021 sebagai respon cepat atas merebaknya varian baru Covid-19, atau Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara.
Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Pelarangan tersebut berlangsung selama 14 hari mulai 29 November 2021.
Baca Juga: Putra Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia sebab Sakit Infeksi Liver
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Keempat, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menambahkan, Omnicron mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin.
Artikel Terkait
Varian Covid-19 Terbaru yang 'Lebih Buruk daripada Delta' Ditemukan di 3 Negara
Cegah Penyebaran COVID 19 Varian Baru, Mulai Senin 29 November, Orang dari Afrika dilarang Masuk ke Indonesia
WNI Masuk Arab Saudi Tidak Lagi Dipersyaratkan Booster, tetapi...?
Menkes: COVID 19 Varian Baru Belum Masuk ke Indonesia, Kantor Karantina Pelabuhan Udara dan Laut Siap-siap