KLIKANGGARAN – Mulai Senin 29 November 2021 orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara di Afrika 14 hari sebelum ke Indonesia dilarang masuk ke Indonesia.
Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeri.
Ketentuan larangan warga asing masuk ke Indonesia tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang ditandatangi Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana.
“Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” demikian tulis SE Kemenkumham tersebut.
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ”kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) seperti dikutip dari website imigrasi.go.id
Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan Omicron.
Baca Juga: Halo ASN yang Ambil Cuti Libur Nataru, segera Batalkan, Akan ada Sanksi Kalau Nekat Cuti
Selain pelarangan, juga dilakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.
Artikel Terkait
Varian Covid-19 Terbaru yang 'Lebih Buruk daripada Delta' Ditemukan di 3 Negara
Agenda Utama WHO Adalah Memastikan Apakah Omicron Resisten terhadap Vaksin yang Tersedia Saat Ini?
Omicron Menyebar di Eropa: Kasus Pertama yang Terkonfirmasi dan Lusinan Kasus yang Dicurigai
Israel Terapkan Aturan Paling Ketat di Dunia untuk Menahan Strain Omicron
Warga Inggris Kini Wajib Kenakan Masker saat di Toko dan Transportasi Publik